Jumat, 28 November 2014

Pengertian Sosiologi Pedesaan

 BLOG KW, KUNJUNGI DI WWW.ILMUSOSIOLOGI.COM

Sosiologi Pedesaan

Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Menurut C.S. Kansil Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerntahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Bintarto Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di situ(suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

Kamis, 06 November 2014

sosiologi pedesaan

Karakteristis Masyarakat Pedesaan 
          Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asalusul dan adat istiadat yang di akui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa menurut Widjaja (2003) dalam bukunya Otonomi Desa menyatakan bahwa Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomiasli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
       Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Daerah, desa adalah suatu wilayah  yang  di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawahc ama tdan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa desa ialah suatu wilayah yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum pada batas-batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang dimana corak masyarakatnya ditandai dengan kebersamaan dan keramah tamahan. Selain itu bisa disimpulkan juga bahwa pedesaan adalah sebuah lingkungan yang khas memiliki otonomi dan kewenangan dalam mengatur kepentingan masyarakat yang memiliki kultur serta berbagai ke arifan lokal yang khas serta lingkungan yang masih alami dan kondusif yang banyak berpengaruh terhadap karakter masyarakat di pedesaan. 

a. Ciri-ciri Desa dan Karakteristik Masyarakat Pedesaan
         Menurut Rahardjo (1999), Desa atau lingkungan pedesaan adalah sebuah komunitas yang selalu di kaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha (1984), berpendapat bahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari nya menggantung kan pada alam. Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa, karena alam memberikan apa yang dibutuhkan manusia bagi kehidupannya. Mereka mengolah alam dengan peralatan yang sederhana untuk dipetik hasilnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alam juga digunakan untuk tempat tinggal.
Menurut Bintarto dalam Daljoeni (2003), ada tiga unsur yang membentuk sistem yang bergerak secara berhubungan dan saling terkait dari sebuah desa, yaitu :
  1. Daerah tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis,
  2. Penduduk, jumlah penduduk, pertambahan penduduk, persebaran penduduk dan mata pencaharian penduduk,
  3. Tata Kehidupan, pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Koentjaraningrat (2005),  berpendapat bahwa masyarakat di pedesaaan merupakan sebuah komunitas kecil yang memiliki ciri-ciri yang khusus dalam pola tata kehidupan, ikatan pergaulan dan seluk beluk masyarakat pedesaan, yaitu ; 
1) para warganya saling mengenal dan bergaul secara intensif, 
2) karena kecil, maka setiap bagian dan kelompok khusus yang ada di dalamnya tidak terlalu berbeda antara satu dan lainnya, 
3) para warganya dapat menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik. 

Menurut dirjen Bangdes (pembangunan desa) dalam Daljoeni (2003),  bahwa ciri – ciri wilayah desa antara lain;
  1. Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar (lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah).
  2. Lapangan kerja yang dominan adalah agraris (pertanian)
  3. Hubungan antar warga amatakrab
  4. Tradisi lama masih berlaku.
          Pedesaan dan masyarakat desa merupakan sebuah komunita sunik yang berbeda dengan masyarakat di perkotaan. Sementara segala kebijakan dan perundangan-undangan adalah produk para pemangku kebijakan yang nota bene adalah masyarakat perkotaan, maka masyarakat desa memiliki kekhasan dalam mengatur berbagai kearifan-kearifan lokal.
Secara sosial, corak kehidupan masyarakat di desa dapat dikatakan masih homogen dan pola interaksinya horizontal, banyak dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan. Semua pasangan berinteraksi dianggap sebagai anggota keluarga dan hal yang sangat berperan dalam interaksi dan hubungan sosialnya adalah motif-motif sosial.artikel terkait kik disini