Karakteristis Masyarakat Pedesaan
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asalusul dan adat istiadat
yang di akui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa menurut Widjaja (2003) dalam bukunya Otonomi Desa menyatakan
bahwa Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat
istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah
keanekaragaman,
partisipasi, otonomiasli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Desa juga merupakan suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu
masyarakat pemerintahan tersendiri. Desa merupakan perwujudan atau
kesatuan goegrafi,
sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu
daerah),
dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun
1979 Tentang Pemerintah Daerah, desa adalah suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum,
yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di
bawahc ama tdan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dari
beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa desa ialah suatu wilayah
yang
merupakan satu kesatuan masyarakat hukum pada batas-batas wilayah yang
mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat yang
dimana corak masyarakatnya ditandai dengan kebersamaan dan keramah
tamahan. Selain itu bisa disimpulkan juga bahwa pedesaan adalah sebuah
lingkungan
yang khas memiliki otonomi dan kewenangan dalam mengatur kepentingan
masyarakat yang
memiliki kultur serta berbagai ke arifan lokal yang khas serta
lingkungan yang
masih alami dan kondusif yang banyak berpengaruh terhadap karakter
masyarakat di
pedesaan.
a. Ciri-ciri Desa dan Karakteristik Masyarakat Pedesaan
Menurut Rahardjo (1999),
Desa atau lingkungan pedesaan adalah sebuah komunitas yang
selalu di kaitkan dengan kebersahajaan (simplicity), keterbelakangan,
tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian. Beratha (1984),
berpendapat bahwa masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari nya menggantung kan pada alam. Alam merupakan segalanya bagi penduduk desa,
karena alam memberikan apa yang dibutuhkan manusia bagi kehidupannya.
Mereka mengolah alam dengan peralatan yang sederhana untuk dipetik
hasilnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Alam juga digunakan untuk
tempat tinggal.
Menurut Bintarto dalam Daljoeni (2003),
ada tiga unsur yang membentuk sistem yang
bergerak secara berhubungan dan saling terkait dari sebuah desa, yaitu :
- Daerah tanah yang produktif, lokasi, luas dan batas yang
merupakan lingkungan geografis,
- Penduduk, jumlah penduduk, pertambahan penduduk,
persebaran penduduk dan mata pencaharian penduduk,
- Tata Kehidupan,
pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan masyarakat desa.
Koentjaraningrat (2005),
berpendapat bahwa masyarakat di pedesaaan merupakan sebuah komunitas kecil yang
memiliki ciri-ciri yang khusus dalam pola tata kehidupan,
ikatan pergaulan dan seluk beluk masyarakat pedesaan, yaitu ;
1)
para warganya saling mengenal dan bergaul secara intensif,
2) karena kecil,
maka setiap bagian dan kelompok khusus yang ada di
dalamnya tidak terlalu berbeda antara satu dan lainnya,
3)
para warganya dapat menghayati lapangan kehidupan mereka dengan baik.
Menurut dirjen Bangdes
(pembangunan desa) dalam Daljoeni (2003), bahwa ciri –
ciri wilayah desa antara lain;
- Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar
(lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya, kepadatan rendah).
- Lapangan kerja yang dominan adalah agraris (pertanian)
- Hubungan antar warga amatakrab
- Tradisi lama masih berlaku.
Pedesaan dan masyarakat desa
merupakan sebuah komunita sunik
yang berbeda dengan masyarakat di
perkotaan. Sementara segala kebijakan dan perundangan-undangan adalah
produk para pemangku kebijakan
yang nota bene adalah masyarakat perkotaan, maka masyarakat desa
memiliki kekhasan dalam mengatur berbagai kearifan-kearifan lokal.
Secara sosial,
corak kehidupan masyarakat di desa dapat dikatakan masih homogen dan pola interaksinya
horizontal,
banyak dipengaruhi oleh sistem kekeluargaan. Semua pasangan berinteraksi dianggap sebagai anggota keluarga dan hal
yang sangat berperan dalam interaksi dan hubungan sosialnya adalah motif-motif
sosial.artikel terkait kik disini